Header Ads

  • Breaking News

    Pendekatan Transintegrasi Ilmu Agama dengan Digital Marketing


    Sepriano, M.Kom, Transintegrasi Ilmu UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi - Digital Marketing - Pengantar - Assalamualaikum Rekan-rekan Mahasiswa UIN STS Jambi sekalian, saya ucapkan selamat datang dan selamat mengikuti proses perkuliahan di UIN STS Jambi yang sama-sama kita cintai.

    Pada kesempatan kali ini kita akan bertemu di mata kuliah transintegrasi ilmu bidang digital marketing, sebelum memulai ada baiknya kita baca dahulu pengantar dan latar belakang dari mata kuliah ini.

    Dasar Hukum

    Bisnis dan perdagangan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari ajaran Islam. Ketika jaman Nabi Muhammad tidak hanya terlibat dalam perdagangan didalam wilayah saja namun sampai ke negeri seberang untuk menjalin hubungan bisnis. Dalam ajaran Islam ada aturan terperinci untuk perdagangan, politik, bunga, utang, kontrak, dan keuangan. Islam memperbolehkan dan bahkan mendorong umatnya untuk berbisnis. 

    Dalam hubungan bisnis khususnya di era digital, Islam juga terbuka dan memperbolehkan untuk berbisnis menggunakan teknologi, namun tetap berpedoman pada prinsip Islam. E-commerce salah satu bagian dari perkembangan digital yang diminati memiliki beberapa proses yang sama dengan model perdagangan konvensional dimana terdapat transaksi yang berisi kontrak pertukaran atau transfer aset. Transaksi dalam e-commerce sendiri harus mematuhi hukum Islam, dimana ada perjanjian yang bertujuan untuk melindungi konsumen dari penyalahgunaan keuntungan. 

    Ada beberapa tolok ukur yang melindungi transaksi keuangan Islam dalam ecommerce diantaranya: 

    1. Semua transaksi diperbolehkan kecuali dibenarkansecara jelas;
    2. Semua transaksi harus memastikan saling menguntungkan dan adil ;
    3. Transaksi harus bebas dari dasar produk yang dilarang (riba,gharar, maysir dan haram). 

    Pada prosesnya, bisnis syariah di era digital tentu hampir sama seperti bisnis konvensional. Pada proses transaksi yang beberapa diantaranya ada perbedaan, yaitu banyak pilihan bagi konsumen untuk menentukan melalui model pembayaran kartu kredit, atm banking, mobile banking, minimarket dan internet banking. 

    Beberapa diantaranya ada yang sesuai dengan Islam ada yang tidak,kartu kredit contohnya yang dari beberapa pendapat ada yang mengatakan setuju dan tidak. Mengenai produk yang dijual di platform jual beli online, marketplace, e-commerce juga menjadi ukuran dimana bisnis tersebut dikatakan sesuai transaksi yang dibolehkan dalam Islam (Ribadu & Rahman, 2016)

    Selain itu, kegiatan pemasaran dalam Islam harus dilandasi dengan semangat beribadah kepada Allah SWT, serta semata-mata untuk kesejahteraan bersama, bukan untuk kepentingan golongan apalagi kepentingan sendiri. Etika pemasaran sudah ada dalam Islam sejak lama terutama pada zaman Rasulullah SAW. Praktek pemasaran yang berujung pada transaksi jual beli dilakukan oleh rasul dengan berlandaskan akhlak yaitu secara shidiq, amanah, fathanah, dan tabligh. 

    Dengan dihiasi akhlak serta menerapkan etika dalam berdagang secara syariah yaitu menjalankan yang halal dan menghindari yang haram, Rasulullah SAW telah  berhasil menjadi pengusaha sukses juga sebagai tauladan bagi umat Islam. 

    Implementasi digital marketing saat ini masih terdapat situs maupun aplikasi online yang memasarkan produk barang maupun jasa yang tidak sesuai dengan syariah, disertai dengan strategi pemasaran yang menghalalkan segala cara, tanpa adanya penerapan hukum yang berlaku dalam Islam. 

    Saat ini umat Islam khususnya yang berperan sebagai pelaku bisnis sebaiknya mulai melakukan implementasi digital marketing yang berbasis syariah yang mengutamakan nilainilai akhlak dan etika moral dalam pelaksanaannya. 

    Digital Marketing secara syariah meyakini perbuatan seseorang akan dimintai pertanggung jawabannya kelak. Sehingga hal ini bisa menjadi konsep terbaik marketing untuk hari ini dan masa depan yang mengandung nilai-nilai religius, beretika, realistis dan menjunjung tinggi kemanusiaan demi terciptanya kemashlatan umat. 

    Peluang berbasis keilmuan menggunakan Digital Marketing 

    Dalam menghadapi era industri 4.0 saat dinamika perkembangan dunia bisnis akan dihadapkan pada kompetisi yang semakin ketat, baik dalam pemasaran maupun pengembangan produk dan diversifikasinya. Promosi melalui media online atau media sosial diyakini sebagai cara paling efektif untuk memperkenalkan bisnis kita Media sosial mampu menyebarkan informasi dengan cepat dan daya jangkau yang luar biasa dibandingkan dengan media manapun. 

    Penggunaan media sosial tersebut belakangan menjadi banyak diminati oleh masyarakat sebagai sarana untuk berkomunikasi. Menurut data yang dikutip oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kominfo RI) 10 dari lembaga riset pasar e-Marketer, populasi netter Tanah Air mencapai 83,7 juta orang pada 2014. Angka yang berlaku untuk setiap orang yang mengakses internet setidaknya satu kali setiap bulan itu mendudukkan Indonesia di peringkat ke-6 terbesar di dunia dalam hal jumlah pengguna internet. 

    Populasi netter tersebut merupakan pintu yang sangat potensia yang bisa dimanfaatkan sebagai alternatif bahkan sebagai media pemasaran produk utama,mengingat opportunity yang besar dan cost yang bisa ditekan sehingga menjadikan sebagai sarana pengenalan dan pemasaran yang efektif dan efisien. Sehingga Dalam era 4.0, kaum milenial perlu miliki skill digital agar mampu berdaya saing, termasuk menciptakan lapangan pekerjaan sendiri. 

    Itu bisa dilakukan kaum milenial yang memiliki growth mindset‘ (pantang menyerah) bukan fixed mindset‘ (gampang menyerah). Tidak terlepas dari background pendidikan yang sedang di tempuh. Selain itu masih minimnya pemahan akan dasar hukum fiqh muamalah juga bisa menjadi salah satu peluang untuk kaum milenial belajar berbisnis namun masih dalam kaidah yang di ajarkan dalam Islam.

    Intisari

    Islam memperbolehkan dan bahkan mendorong umatnya untuk berbisnis Dalam hubungan bisnis khususnya di era digital, Islam juga terbuka dan memperbolehkan untuk berbisnis menggunakan teknologi, namun tetap berpedoman pada prinsip Islam. Implementasi digital marketing saat ini masih terdapat situs maupun aplikasi online yang memasarkan produk barang maupun jasa yang tidak sesuai dengan syariah

    Promosi melalui media online atau media sosial diyakini sebagai cara paling efektif untuk memperkenalkan / mempromosikan bisnis kita Media sosial mampu menyebarkan informasi dengan cepat dan daya jangkau yang luar biasa dibandingkan dengan media manapun

    Populasi netter merupakan pintu yang sangat potensia lyang bisa dimanfaatkan sebagai alternatif bahkan sebagai media pemasaran produk utama,mengingat opportunity yang besar dan cost yang bisa ditekan sehingga menjadikan sebagai sarana pengenalan dan pemasaran yang efektif dan efisien.

    Oleh: Mutamassikin, M.Kom, Sepriano, M.Kom (Dosen Sistem Informasi UIN Jambi)

    Tidak ada komentar

    Post Bottom Ad